OJK Akan Panggil Google serta Meta Bahas Iklan Pinjol Ilegal

Estimated read time 3 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akan mengundang Google lalu Meta untuk mengeksplorasi tentang konten pinjol ilegal di area wadah mereka. OJK mengungkapkan akan menggandeng Kementerian Kominfo untuk mendiskusikan permasalahan ini.

Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan kemudian Perlindungan Pelanggan OJK Sarjito menyatakan bahwa untuk membereskan pinjol ilegal diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai pihak.

“Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta kemudian Google bareng-bareng dengan Kominfo, juga mengawaitu ada peraturan pemerintah yang akan lebih lanjut afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku pinjol ilegal yang mana mengiklankan hal-hal yang digunakan tiada baik sebab ini perlu kerjasama,” kata Sarjito dalam Ibukota Indonesia awal pekan ini.

Hingga 11 November 2023, OJK telah lama menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang mana terdiri dari 18 pembangunan ekonomi ilegal lalu 1.623 pinjaman online ilegal.

Sepanjang periode yang mana sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang dimaksud meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal serta 388 pengaduan penanaman modal ilegal.

Pada kesempatan yang mana serupa Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi lalu Pelindungan Pengguna OJK Friderica Widyasari Dewi juga memohonkan Google juga Meta untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjol ilegal pada platformnya.

“Kita juga minta Google lalu Meta agar merek bukan menayangkan iklan pinjol ilegal di dalam aplikasi-aplikasinya,” kata Kiki usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan juga Pelindungan Customer Tahun 2023-2027 dalam Jakarta.

Kiki mengungkapkan bahwa upaya pihaknya di memberantas pinjol ilegal masih menemui berbagai tantangan. sebab itu apabila ada satu platform digital pinjol ilegal yang dimaksud telah terjadi diblokir, pada ketika yang mana bersamaan akan ada sistem pinjol ilegal mirip yang tersebut bermunculan.

“Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang mana ditutup telah 7000, tapi kok mengakses lagi? Kita pada Satgas yang digunakan dipimpin Pak Sarjito, kami ini kemudian [bekerja] extra mile tak hanya sekali menghentikan aplikasi, tetapi kami juga menghentikan tabungan bank, nomor telepon, WA, lalu lainnya,” jelas Kiki.

Untuk itu, Kiki berharap dengan adanya Undang-Undang Pembangunan serta Penguasaan Industri Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi landasan hukum yang dimaksud jelas sehingga membantu pihak otoritas di memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Saat ini OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang mana melakukan patroli siber, juga berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi serta Pengetahuan (Kemenkominfo).

“Undang-Undang P2SK ini different, di area sana telah sangat jelas tertoreh untuk siapapun yang digunakan melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sebanding Kominfo lakukan cyberpatrol kemudian kita akan kejar pelakunya,” tutup dia. [Antara]

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours