Apa Itu SWDKLLJ? Bagaimana Cara Klaimnya?

Estimated read time 2 min read

Setiap kali Anda meninjau STNK kendaraan bermotor, pasti akan menemukan istilah SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja. Apakah keduanya serupa atau miliki perbedaan? Mari kita bahas lebih banyak lanjut mengenai SWDKLLJ lalu bagaimana cara mengklaimnya.

SWDKLLJ dan juga SW-Jasa Raharja: Sama Maknanya?

SWDKLLJ, yang tersebut merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, adalah bagian dari biaya pajak tahunan kendaraan. Namun, pada STNK baru, istilah ini diganti menjadi SW-Jasa Raharja. Meskipun ada perbedaan nama, keduanya miliki makna yang digunakan sama. Kedua istilah yang dimaksud mengacu pada sumbangan yang akan masuk ke Jasa Raharja, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimaksud menjalankan dana untuk asuransi kecelakaan.

Apa Itu SWDKLLJ?

SWDKLLJ, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, adalah bentuk asuransi yang dimaksud akan memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja bertanggung jawab untuk menanggung biaya asuransi ini, dan juga pembayarannya dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Ilustrasi STNK. (Wuling)
Ilustrasi STNK. (Wuling)

Syarat dan juga Cara Klaim SWDKLLJ

Jika Anda, suatu saat, menjadi korban kecelakaan, beberapa persyaratan utama harus dipenuhi untuk dapat mengajukan klaim SWDKLLJ. Besaran santunan bervariasi tergantung pada jenis kecelakaan. Berikut adalah beberapa persyaratan klaim SWDKLLJ:

1. Surat Keterangan Medis atau Kematian dari Rumah Sakit
2. Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas dari Pihak Kepolisian
3. Tanda Pengenal yang tersebut Sah (e-KTP)
4. Kartu SWDKLLJ atau STNK
5. SIM, KK, dan juga Buku Nikah (jika diperlukan)

Setelah memenuhi semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan klaim dengan segera ke kantor Jasa Raharja. Proses klaim melibatkan pengisian formulir yang disediakan, lampiran dokumen pendukung sesuai syarat, serta seleksi dokumen oleh pihak Jasa Raharja. Dana santunan akan dikirimkan pasca proses ini selesai.

Korban Kecelakaan yang Signifikan

Jika Anda mengalami kecelakaan yang signifikan, sebaiknya segera laporkan kejadian yang disebutkan ke pihak kepolisian. Jasa Raharja akan dihubungi juga mengirimkan delegasi untuk melakukan survei. Penting untuk diingat bahwa total santunan yang mana diberikan bersifat tetap. Jika biaya perawatan melebihi total tersebut, Jasa Raharja tiada akan menanggungnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours