Keputusan yang mana telah terjadi diambil oleh Presiden Jokowi untuk melanjutkan bantuan sosial beras sudah pernah diambil. Kabar mengenai Jokowi janji beras gratis hingga Juni 2024 sendiri sebenarnya sudah ada dikonfirmasi sejak awal November 2023 lalu.
Disampaikan Menteri Perdagangan
Konfirmasi melawan bantuan ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Pihaknya menyampaikan bahwa sebelumnya penyaluran bansos beras sebesar 10 kilogram diperpanjang hingga Februari 2024, namun akan dilanjutkan hingga Juni 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan di sebuah kesempatan di dalam Kompleks Istana Kepresidenan. Hal ini diputuskan berdasarkan pertimbangan biaya beras yang mana diperkirakan masih belum akan mengalami penurunan hingga periode tersebut.
Nantinya, bantuan sosial sebagai beras gratis ini akan diberikan pada kurang lebih besar 22 jt keluarga penerima manfaat
Masyakat yang dimaksud Mendapatkan, Syarat, kemudian Ketentuannya
Secara umum, bantuan sosial akan diberikan untuk menyasar pada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM, yang tercatat pada Informasi Terpadu Kemakmuran Sosial atau DTKS. Setiap publik yang mana tercatat dan juga masuk golongan yang disebutkan idealnya akan memperoleh bantuan beras gratis ini.
Untuk mampu masuk pada kategori tersebut, beberapa aturan kemudian ketentuan harus dipenuhi. Pertama, penerima harus terdaftar pada DTKS yang digunakan telah dilakukan disediakan oleh pemerintah sejak lama di rangka penyaluran bansos di berbagai bentuk.
Setelah terdaftar, nantinya akan diverifikasi mengenai status yang mana dimiliki. Secara umum aturan serta ketentuan yang tersebut harus dipenuhi di rangka menerima bansos ini adalah kategori KPN Inisiatif Keluarga Harapan, KPM Bantuan Pangan Nontunai, KPN PKH Plus BPNT, kemudian KPM Balita atau Anak dengan Risiko Stunting yang digunakan datanya akan bersumber pada BKKBN.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk kategori tersebut, berikut caranya.
- Kunjungi situs kemensos.go.id
- Masuk ke beranda website cek bansos Kemensos, kemudian ketikkan wilayah penerima kegunaan secara detail
- Ketik nama penerima manfaat, pengetikan harus sejenis persis dengan data yang ada di area e-KTP atau data yang tersebut tercatat dalam Dukcapil
- Ketik huruf kode captcha yang muncul
- Klik Cari Fakta dan juga tunggu sesaat
- Sistem akan mencari data penerima faedah yang sudah diketikkan sebelumnya, jikalau ada, maka data akan muncul
Kontributor : I Made Rendika Ardian
+ There are no comments
Add yours