Kasus penyebaran virus Corona di tempat Indonesia Melonjak, Akankah Komunitas Kembali Diwajibkan Pakai Masker?

Estimated read time 2 min read

Kasus pandemi Covid-19 di tempat Indonesia kembali mengalami lonjakan pada beberapa minggu terakhir. Berdasarkan situs Infeksi Emerging Kemenkes, per 12 Desember 2023 tercatat 298 tindakan hukum terkonfirmasi positif. Sebanyak 2 pasien juga dinyatakan meninggal dunia.

Kenaikan perkara ini terjadi dikarenakan adanya subvarian Omicron XBB 1.5 yang juga sempat menghasilkan lonjakan di area Amerika Serikat juga beberapa negara dalam Eropa.

Di Indonesia sendiri, juga telah terdeteksi adanya subvarian EG2 kemudian EG5 yang dimaksud menimbulkan tindakan hukum wabah Covid-19 kembali meningkat.

Meski perkara wabah Covid-19 mulai naik kembali, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, mengungkap bahwa hingga ketika ini tak ada kebijakan untuk mewajibkan rakyat memakai masker.

Namun, disarankan untuk memakai masker untuk seseorang yang tersebut sakit dan juga berada di tempat kerumunan.

“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr. Siti Nadia pada waktu dihubungi Suara.com, Selasa (12/12/2023).

Lonjakan persoalan hukum penyebaran virus Corona yang lebih banyak tinggi dikhawatirkan terjadi pada waktu liburan Nataru mendatang. Untuk antisipasi, Kemenkes menekankan rakyat untuk mampu melengkapi vaksinasi baik dosis primer, maupun booster.

“Sangat direkomendasikan untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19, baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan,” kata dr. Siti Nadia.

Kemenkes juga memberikan beberapa saran yang dapat dilaksanakan penduduk demi menghindari adanya kenaikan perkara Covid-19, di dalam antaranya sebagai berikut.

  1. Masyarakat yang digunakan batuk flu segera lakukan tes Covid-19. Jika hasilnya positif, lakukan isolasi mandiri kemudian akses telemedisin setelahnya mendapatkan notifikasi dari Kemenkes.
  2. Gunakan masker ketika sakit flu atau ketika berada dalam kerumunan atau tempat umum yang tersebut berisiko.
  3. Lakukan cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir.
  4. Lengkapi vaksinasi sampai booster kedua.
  5. Tunda untuk bepergian ke wilayah yang tersebut melaporkan adanya lonjakan persoalan hukum Covid-19.

Masyarakat yang mana merasa ada gejala-gejala penyebaran virus Corona juga dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan di tempat prasarana pelayanan kondisi tubuh (fasyankes) maupun rumah sakit terdekat. Beberapa gejala yang tersebut patut diwaspadai ini di tempat antaranya demam, batuk, pilek, hingga sesak napas. Jika gejala yang dimaksud terjadi, rakyat dapat segera melakukan pemeriksaan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours